Tanda Lingkaran pada Kemasan Obat

, , 4 Comments

Seringkali kita tidak tahu kenapa obat yang satu bisa kita beli dengan bebas di apotek, sementara obat yang lain harus dengan resep dokter. Mengapa bisa begitu?

Pada dasarnya semua golongan obat yang beredar di apotek memiliki golongan masing-masing. Ada golongan obat bebas, obat keras atau obat dengan resep dokter dan obat psikotropika.

Untuk mengenali golongan obat, maka dapat dilihat kemasannya. Berikut ini logo lingkaran pada kemasan obat yang menunjukkan golongan obat tersebut :

1. Lingkaran hitam dengan latar hijau


Obat-obatan ini termasuk obat bebas. Artinya dapat diperoleh tanpa resep dokter dan bisa dibeli di apotek, pedagang eceran, atau toko obat.

2. Lingkaran hitam dengan latar biru


Obat ini termasuk obat bebas terbatas. Artinya obat ini bisa diperoleh tanpa resep dokter dan dapat dibeli di apotek, pedagang eceran, atau toko obat, tapi harus memperhatikan aturan-aturan tertentu. Biasanya obat yang masuk dalam golongan ini disertai dengan peringatan yang diberi latar belakang hitam dengan tulisan :

P. No. 1 Awas! Obat keras, bacalah aturan pakainya!

P. No. 2 Awas! Obat keras. Hanya untuk dikumur, jangan ditelan

P. No. 3 Awas! Obat keras. Hanya untuk bagian luar badan

P. No. 4 Awas! Obat keras. Hanya untuk dibakar

P. No. 5 Awas! Obat keras. Tidak boleh ditelan

P. No. 6 Awas! Obat keras. Obat wasir, jangan ditelan.

3. Lingkaran hitam dengan latar berwarna merah dan huruf K berwarna hitam


Obat-obatan ini termasuk obat keras (obat daftar G). Tidak dijual bebas. Untuk memperolehnya harus dengan resep dokter dan memperhatikan aturan tertentu. Biasanya dengan tulisan besar yang berbunyi : Harus dengan resep dokter.

4. Lingkaran merah dengan latar putih dan tengahnya bergambar palang warna merah

Obat-obatan ini termauk jenis psikotropika. Memperolehnya harus dengan resep dokter. Termasuk jenis obat keras. Pihak apotek yang diberi hak menjual wajib melaporkan jumlah dan macamnya.

5. Lingkaran hitam bertuliskan jamu


Obat-obatan ini termasuk golongan jamu. Bisa diperoleh di took obat, warung, dan apotek.

Semoga bermanfaat

sumber : Media Kesehatan

 

4 Responses

  1. drdjebrut

    January 29, 2010 7:09 pm

    tengkiu tengkiuu…

    ya ada yang harus diperhatikan sh.
    1. dokter memberitahu nama obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep
    2. pasien tahu nama obat entah dari dokter atau rekannya dan langsung membeli tanpa resep tanpa tahu indikasi,kontraindikasi,dan efek sampingnya
    3. apotek bersedia menjual obat yang seharusnya hanya dapat dibeli dengan resep, untuk menambah keuntungan..
    jadi…gak hanya salah satu pihak yang salah.. 🙂
    tapi klo sampai ada obat berlingkaran merah dijual bebas di warung2..wah..kebangetan tuh..

    Reply

Leave a Reply to PSIKOFARMAKA « Suharkubu's Blog Cancel reply