Bantahan terhadap Spam tentang Aspartame

, , Leave a comment

Akhir-akhir ini beredar berita spam tentang bahayanya aspartame melalui sms, YM, milis, dan BBM. Tentang aspartame yang bisa menyebabkan pengerasan otak dan sumsum tulang. Perlu diketahui bersama, berita ini adalah tidak benar. Berikut saya copas berita yang saya terima via sms dan BBM.

“Dr. IKATAN DOKTER INDONESIA/IDI: saat ini sedang terjadi wabah pengerasan otak atau sumsum tulang belakang, jangan minum produk : extrajoss, M-150, kopi susu, kiranti, kratingdaeng, hemaviton, neohemaviton, marimas, hore, frutilo, segar sari, pop ice, segar dingin vit C, okky jelly drink, inaco, nabati, adem sari, natorade gold, aqua spalsh karena mengandung racun Aspartame yang mematikan. tolong di terukan ke orang orang yang kita sayangi”

Padahal menurut penelitian terakhir, aspartame aman digunakan. Hal ini juga dikuatkan oleh BPOM. Berikut saya quote pernyataan dari situs resmi BPOM :

Bantahan Berita dan Informasi terkait Aspartam Sehubungan dengan banyaknya beredar berita terkait dengan Aspartam yang tidak benar dan menyesatkan serta diakuinya berasal dari Organisasi Profesi Kesehatan, dengan ini Badan POM menyampaikan kembali bahwa berita dan informasi tersebut tidak benar seperti apa yang telah disampaikan sebelumnya

  1. Tanggal 12 Februari 2010 Press Release tentang Bantahan Atas Berita Terkait dengan Keamanan Aspartam
  2. Tanggal 12 Juli 2006 mengirimkan surat kepada seluruh pimpinan media cetak dan media elektronik di Indonesia.
  3. Tanggal 25 Agustus 2003 Badan POM mengeluarkan Surat Bantahan berita bahaya aspartam melalui Website di berita aktual dan tanya jawab terkait Aspartam (Q&A)”

Pada press release tanggal 12 Februari 2010 juga disebutkan :

1. Sehubungan dengan adanya berita yang menyebar melalui pesan singkat/sms (short message service) mengenai bahaya penggunaan Aspartam yang disebutkan bersumber dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dengan ini diberitahukan bahwa sesuai dengan informasi dari Sekretaris Eksekutif – IDI bahwa IDI tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang hal tersebut.

2. Aspartam dikategorikan aman berdasarkan Keputusan Codex stan 192-1995 Rev. 10 Tahun 2009. Codex Alimentarius Commision (CAC) adalah Lembaga Internasional yang ditetapkan FAO/WHO untuk melindungi kesehatan konsumen dan menjamin terjadinya perdagangan yang jujur.

3. Dalam pengaturan Codex disebutkan bahwa Aspartam dapat digunakan untuk berbagai jenis makanan dan minuman antara lain minuman berbasis susu, permen, makanan dan minuman ringan.

4. Penggunaan Aspartam dalam makanan dan minuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat digunakan dengan batas maksimum penggunaannya masing-masing.

5. Dihimbau kepada masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Badan POM dengan nomor telepon 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id dan ulpkbadanpom@yahoo.com atau Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Di era kebebasan informasi, suatu berita atau isu makin cepat berkembang. Kita harus pandai memilah-milah mana informasi yang benar dan mana yang salah.

Semoga bermanfaat…

sumber : www.pom.go.id