Laboratorium klinik baik sebagai unit laboratorium dalam suatu fasilitas kesehatan atau rumah sakit maupun sebagai laboratorium mandiri wajib menjaga mutu dari pelayanannya agar dapat digunakan dengan baik oleh klinisi dalam penanganan penderita dan manajemen keselamatan pasien. Sesuai dengan Permenkes nomor 411/MENKES/PER/III/2010 pasal 6 ayat (4) bahwa laboratorium kesehatan/klinik wajib melaksanakan pemantapan mutu internal (PMI) dan mengikuti pemantapan mutu eksternal (PME) agar terdapat harmonisasi hasil laboratorium secara nasional di seluruh Indonesia
Berikut adalah undangan dan formulir pendaftaran PME tahun 2017 yang diselenggarakan oleh Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI). Pendaftaran ditutup tanggal 30 September 2017. Semoga bermanfaat.
KOMENTAR TERBARU