Pelaporan Nilai Kritis Laboratorium

, , 3 Comments

Nilai kritis dalam laboratorium adalah hasil pemeriksaan diluar rentang normal yang menunjukkan adanya gangguan fungsi tubuh yang harus dilakukan penanganan segera karena mengancam jiwa. Hasil abnormal ini perlu segera dilaporkan ke dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) karena menyangkut keselamatan pasien

Pelaporan Nilai Kritis pada Akreditasi SNARS edisi 1
Pelaporan Nilai Kritis dari Joint Comission

 

Penentuan nilai kritis laboratorium ditentukan oleh laboratorium melalui kesepakatan atau diskusi bersama dengan para klinisi. Sebagai bahan diskusi, bisa mengambil referensi nilai kritis dari literatur, jurnalT, atau konsensus yang sudah ada. Tentunya sebagai salah satu syarat akreditasi RS, baik itu SNARS atau JCI, bukti pelaksanaannya perlu disiapkan, yaitu daftar hadir rapat bersama klinisi dan notulensinya. Tidak lupa setiap pelaporan nilai kritis harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, yang tertuang dalam suatu SOP.

Contoh tabel nilai kritis dari (Genzen and Tormey, 2011)

Prosedur Pelaporan Nilai Kritis

  • dipastikan tidak ada kesalahan pranalitik dan analitik
  • lapor ke dokter penanggung jawab laboratorium (SpPK)
  • pelaporan paling tepat langsung ke DPJP, bisa melalui telp atau WA
  • Nilai kritis dilaporkan sesegera mungkin, batas maksimal antara 15-30 menit
  • didokumentasikan dalam suatu buku berisi tanggal, identitas pasien, RM, hasil nilai kritis, waktu keluar hasil, waktu pelaporan, nama pelapor, nama penerima laporan, paraf.
  • didokumentasikan di rekam medik, bisa berupa stempel nilai kritis yang berisi hasil nilai kritis, paraf penerima laporan, dan paraf pemberi laporan.

Semoga bermanfaat.

Sumber:

Genzen JR and Tormey CA. Pathology Consultation on Reporting of Critical Values. Am J Clin Pathol 2011;135:505-513

 

3 Responses

Leave a Reply