Indikator kinerja rumah sakit merupakan parameter yang dapat dipakai untuk mengetahui tingkat pemanfaatan, mutu, dan efisiensi pelayanan rumah sakit, baik dari area klinis dan manajerial. Area klinis terdiri dari kepatuhan terhadap standar, tingkat pengendalian infeksi, capaian indikator medik, prosedur penanganan sampel uji, dan pengendalian mutu. Area manajerial terdiri dari utilisasi, kepuasan pelanggan, ketepatan waktu pelayanan, temuan yang ditindaklanjuti, tingkat kehandalan sumber daya, promotif & preventif, SDM, sarpras, level IT, pendidikan, dan keuangan. Unit laboratorium Patologi Klinik termasuk unit dengan penilaian indikator kinerja yang cukup banyak. Berikut beberapa indikator kinerja yang berkaitan dengan laboratorium patologi klinik:
- Waktu Lapor Tes Kritis Laboratorium
- Waktu lapor hasil tes kritis laboratorium adalah Waktu yang diperlukan untuk memberikan jawaban kepada dokter yang mengirim setelah keluar hasil pemeriksaan dan mulai dibaca oleh dokter spesialis patologi klinik sampai hasilnya diterima oleh dokter yang mengirim (lisan atau tulisan).
- Formula (Jumlah pemeriksaan laboratorium kritis yang dilaporkan < 30 menit dibagi jumlah seluruh pemeriksaan laboratorium kritis) X 100 %
- Standar 100%
- Kegagalan Pengambilan Sampel Uji (KS)
- Kegagalan pengambilan sampel uji (KS) adalah banyaknya kegagalan dalam pengambilan sampel uji klinis dan kesehatan masyarakat pada suatu periode waktu
- Formula: (Jumlah kegagalan pengambilan sampel uji dibagi Jumlah pengambilan sampel uji) X 100%
- Standar KS < 5 %
- Angka Pengulangan Pemeriksaan Laboratorium (APL)
- Angka Pengulangan Pemeriksaan Laboratorium (APL) adalah jumlah rata-rata pengulangan pemeriksaan yang dilakukan diluar prosedur tetap (tidak termasuk duplo) selama 1 bulan
- Formula: Jumlah pemeriksaan laboratorium yang diulang dibagi Jumlah seluruh pemeriksaan laboratorium
- Standar APL < 5
- Kecepatan Pendistribusian Sampel (KPS)
- Kecepatan Pendistribusian Sampel (KPS) adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan dalam pendistribusian sampel sejak diambil sampai ke instalasi pemeriksa.
- Formula Jumlah kumulatif waktu pendistribusian sampel sejak diambil sampai ke instalasi pemeriksa dibagi Jumlah sampel
- Standar KPS ≤ 15 menit
- Cakupan kegiatan Pemantapan Mutu Internal (KPI)
- Hasil kegiatan pemantapan mutu internal dihitung berdasarkan jumlah parameter pemeriksaan yang dilakukan pemantapan mutu internal (proses analitik) dibandingkan dengan jumlah parameter pemeriksaan keseluruhan
- Formula (Jumlah Parameter pemeriksaan yang dilakukan PMI dibagi Jumlah parameter pemeriksaan keseluruhan) x 100%
- Standar KPI ≥ 90%
- Tingkat kepesertaan penyelenggaraan PME (TKPP)
- Tingkat kepesertaan penyelenggaraan PME adalah jumlah laboratorium yang memberikan jawaban dibagi jumlah peserta yang mengikuti PME.
- Formula (Jumlah lab yang memberi jawaban dibagi Jumlah peserta yang mengikuti PME) x 100%
- Standar TKPP ≥ 75%
- Angka kejadian kecelakaan kerja pada petugas di Laboratorium (AKK)
- Angka kejadian kecelakaan kerja pada petugas di laboratorium adalah banyaknya jumlah kecelakaan kerja di laboratorium selama 1 bulan
- Formula Jumlah kecelakaan kerja perbulan dibagi Hari kerja perbulan
- Standar AKK < 1
- Waktu Tunggu Pelayanan Laboratorium (WTPL)
- Waktu tunggu pelayanan laboratorium adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan sejak pasien mulai mendaftar di loket laboratorium dilanjutkan dengan pengambilan sampel darah sampai dengan keluarnya hasil yang sudah di ekspertise dan divalidasi oleh dokter spesialis patologi klinik
- Formula Jumlah kumulatif waktu tunggu sejak pasien mendaftar di loket laboratorium sampai dengan keluarnya hasil yang sudah di ekspertise dibagi Jumlah seluruh sampel atau jumlah seluruh pemeriksaan darah rutin
- Standar ≤ 2 Jam
- Waktu Layanan Bidang Pemeriksaan Patologi Klinik (WLPK)
- Waktu layanan Pemeriksaan Patologi Klinik adalah rata-rata waktu layanan pemeriksaan saat mulai sampel diterima sampai keluar hasil pemeriksaan.
- Formula Jumlah kumulatif waktu (menit) pemeriksaan dari sampel diterima sampai keluar hasil pemeriksaan dibagi Jumlah seluruh pemeriksaan patologi klinik
- Standar < 180 menit
- Waktu Layanan Bidang Pemeriksaan Imunologi (WLI)
- Waktu layanan Pemeriksaan Imunologi adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan mulai dari sampel diterima sampai keluar hasil pemeriksaan imunologi.
- Formula Jumlah kumulatif waktu (menit) pemeriksaan dari sampel diterima sampai keluar hasil pemeriksaan dibagi Jumlah seluruh pemeriksaan imunologi
- Standar < 180 menit
- Waktu Layanan Pembuatan Media dan Reagensia (WLMR)
- Waktu layanan Pembuatan media dan reagensia adalah rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan media dan reagensi mulai dari permintaan diterima sampai dengan hasil pembuatan selesai
- Formula Jumlah kumulatif hari pembuatan media dan reagensia dari mulai permintaan diterima sampai hasil selesai dibagi Jumlah seluruh permintaan pembuatan media-reagensia
- Standar < 7 hari
- Persentase Temuan ketidaktersediaan Media dan Reagensia yg ditindaklanjuti (TKMRD)
- Ketidaktersediaan media dan reagensia yang ditindaklanjuti adalah jumlah jenis media dan reagensia di instalasi laboratorium yang kosong dalam satu bulan, yang dipenuhi sehingga tidak terjadi kekosongan.
- Formula Jumlah jenis media dan reagensia yang kosong dalam 1 bulan yang ditindaklanjuti dibagi jumlah jenis media dan reagensia yang kosong dalam bulan tersebut
- Standar > 80%
- Ketepatan kalibrasi alat laboratorium sesuai jadwal (KKA)
- Ketepatan kalibrasi alat laboratorium sesuai jadwal adalah jumlah peralatan yang sudah terkalibrasi sesuai jadwal yang ditetapkan
- Formula (Jumlah peralatan yang sudah terkalibrasi sesuai jadwal yang ditetapkan dibagi Jumlah peralatan yang akan dikalibrasi berdasarkan jadwal) x 100%
- Standar KKA > 80 %
- Utilisasi alat laboratorium canggih (UALC)
- Utilisasi alat laboratorium canggih adalah pemanfaatan peralatan laboratorium canggih yang memiliki harga beli diatas 500 juta rupiah yang akan digunakan untuk mendukung pemeriksaan laboratorium yang spesifik di instalasi laboratorium dalam upaya meningkatkan mutu hasil uji.
- Formula (Jumlah penggunaan alat laboratorium untuk pemeriksaan laboratorium dibagi Jumlah kapasitas maksimal kemampuan dari peralatan laboratorium) x 100%
- Standar > 80%
Semoga bermanfaat
Sumber:
Kemenkes RI. Kamus Indikator Kinerja Rumah Sakit dan Balai.
KOMENTAR TERBARU