Definisi tarif secara umum adalah imbalan yang diterima atas jasa dari kegiatan pelayanan dan non pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa, sedangkan tarif laboratorium adalah imbalan yang diterima oleh laboratorium atas jasa pelayanan penunjang medis kepada pasien untuk membantu skrining penyakit, penegakan diagnosis, monitoring terapi, atau penentuan prognosis.
Instalasi laboratorium merupakan salah satu instalasi penghasil yang cukup besar untuk mendukung keuangan rumah sakit, sehingga perhitungan dasar tarif laboratorium menjadi proses yang sangat penting dalam pengelolaan pendapatan. Jangan sampai karena salah hitung tarif, rumah sakit malah tidak mendapat keuntungan, bahkan malah rugi, yang akan mengganggu stabilitas keuangan rumah sakit.
Tarif untuk kegiatan pelayanan diperhitungkan berdasarkan komponen:
- Jasa sarana
- Jasa pelayanan
Komponen jasa sarana laboratorium, diperhitungkan atas pemakaian:
- akomodasi (listrik, air, telpon)
- bahan habis pakai (vakutainer, spuit, sarung tangan, dll)
- reagen
- bahan non medis (kertas, tinta, pulpen, dll)
Komponen jasa pelayanan, terdiri dari:
- Jasa tenaga kesehatan (dokter, analis, perawat)
- jasa tenaga lainnya (tenaga administrasi, kurir)
Perhitungan dasar tarif per pemeriksaan perlu dihitung dengan memperhatikan keseluruhan komponen tersebut di atas secara total, dijumlahkan dalam satu periode tertentu, kemudian dibagi dengan jumlah total pemeriksaan dalam periode tersebut. Perhitungan ini juga memperhatikan biaya investasi dari alat yang dipakai, apakah alatnya pembelian sendiri atau KSO (kerjasama operasional), tingkat kesulitan pemeriksaan (jika pengerjaan manual, prosentase jasa pelayanan lebih tinggi), dan lama kerja. Sebagai dasar perhitungan, perlu dihitung dulu unit cost laboratorium sebagai harga pokok pemeriksaan. Cara menghitung unit cost insyaAllah akan saya tulis pada kesempatan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Bahan bacaan:
Permenkes RI no. 85 tahun 2015 tentang Pola Tarif Nasional Rumah Sakit.
Leave a Reply