Pada surat edaran Kemenkes terbaru tahun 2018 tentang Penatalaksanaan Orang dengan HIV AIDS (ODHA) untuk eliminasi HIV AIDS tahun 2030, terdapat beberapa perubahan, di antaranya:
Istilah “Layanan Tes HIV” digunakan untuk memperbarui istilah “Konseling dan Tes HIV”, dan mencakup layanan tes HIV yang lengkap, yaitu tes atas insiasi petugas, jejaring dengan layanan perawatan, hasil tes yang benar, konseling, jaminan kualitas, dll. Tes HIV “dimintakan secara rutin” (menggantikan “ditawarkan”):
- Kepada semua pasien yang datang ke fasyankes, di daerah dengan situasi epidemi HIV meluas seperti Papua dan Papua barat
- Di daerah selain itu:
- Pasien dengan gejala terkait HIV-AIDS (termasuk pada anak dengan malnutrisi)
- Semua pasien TB, semua ibu hamil, semua pasien IMS, semua pasien hepatitis B,C
- Populasi kunci HIV (LSL, waria, wps, penasun)
- Warga binaan pemasyarakatan
- Pasangan ODHA
Alur diagnosis HIV juga mengalami perubahan sesuai dengan pedoman HIV terbaru dari WHO yaitu HIV Assays Laboratory Performance and Other Operational Characteristics, Rapid Diagnostic Tests, Report 18.
Perbedaan yang dapat dilihat dari alur di atas diantaranya perubahan istilah indeterminate menjadi inkonklusif, dan reaktif-non reaktif menjadi positif-negatif.. Perbedaan lain adalah adanya pengulangan tes jika hasil tes A1 (+) dan A2 (-). Hasil inkonklusif hanya dikeluarkan jika A1 (+), A2 (+), dan A3 (-), dan hasil positif jika ketiga tes tersebut positif.
Semoga bermanfaat
Sumber:
Surat Edaran Kemenkes
WHO. HIV Assays Laboratory Performance and Other Operational Characteristics, Rapid Diagnostic Tests, Report 18.
Leave a Reply