Indikator Pelayanan Laboratorium Kesehatan

, , 2 Comments

Untuk menjamin standar dan mutu pelayanan, sebuah laboratorium harus mematuhi berbagai persyaratan meliputi kebijakan dan prosedur terhadap SDM, alat, fasilitas, dan organisasi. Berbagai persyaratan tersebut menjadi indikator yang akan dinilai sebagai indikator input mencakup perizinan, SDM, fisik bangunan, peralatan dan bahan, serta struktur organisasi. Seluruh kewajiban tersebut kemudian dinilai sebagai indikator proses yang berhubungan dengan mutu pelayanan.

Pengembangan indikator ini dengan mempertimbangkan keberadaan indikator standar pelayanan minimum di rumah sakit, indikator akreditasi, dan ISO 15189.

A. Indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Laboratorium di RS antara lain :

  1. Waktu tunggu hasil pelayanan Laboratorium.
  2. Tidak adanya kesalahan penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium.
  3. Peralatan laboratorium yang terkalibrasi tepat waktu.

 

B. Indikator Kinerja Laboratorium Terkait Akreditasi, antara lain:

  1. Keberadaan kebijakan mutu pelayanan.
  2. Prosedur tentang penanganan spesimen.
  3. Prosedur pemeriksaan yang lengkap.
  4. Prosedur verifikasi hasil pemeriksaan.
  5. Prosedur pemeliharaan dan perbaikan.
  6. Peralatan laboratorium.
  7. Prosedur pengadaan dan penyimpanan bahan.
  8. Prosedur audit Internal.
  9. Prosedur pengendalian dokumen.
  10. Prosedur pengamanan pada keadaan darurat.
  11. Prosedur penanganan limbah.
  12. Prosedur tindakan perbaikan.

 

C. Indikator –indikator Laboratorium dalam ISO 15189, diklasifikasikan dalam kelompok:

  1. Personil/Staf.
  2. Akomodasi dan kondisi lingkungan.
  3. Peralatan laboratorium.
  4. Prosedur sebelum pemeriksaan.
  5. Prosedur pemeriksaan.
  6. Jaga mutu prosedur pemeriksaan.
  7. Prosedur pasca pemeriksaan.
  8. Laporan hasil.

Berdasarkan hal‐hal tersebut, maka dikembangkan indikator kinerja yang dikelompokkan ke dalam Indikator input, proses, dan output sebagai berikut :

A. Indikator input:

  1. Indikator terkait SDM: dokter SpPK, dokter spesialis lain, sarjana strata 2, dokter umum, sarjana lain, D3 Analis Kesehatan, D3 lain, Perawat, dan SMAK, SLTA / SMU / SMK.
  2. Struktur Organisasi.
  3. Fasilitas: luas bangunan, ruang tunggu, ruang administrasi, ruang kerja, ruang konsultasi, ruang petugas, toilet, ventilasi, sumber daya listrik, fasilitas (pendingin ruangan, sumber air bersih, pengelolaan limbah), kualitas lingkungan (udara), alat laboratorium, serta reagen dan bahan habis pakai yang digunakan.

 

B. Indikator proses:

  1. Indikator mutu pelayanan: Pemantapan Mutu Internal (PMI), Pemantapan Mutu Eksternal (PME), uji banding, akreditasi, dan evaluasi.
  2. Kompetensi petugas: Program pendidikan, pelatihan, seminar, workshop.
  3. Peralatan laboratorium: pemeliharaan (harian, mingguan, bulanan, tahunan), kalibrasi (program dan jadwal kalibrasi), SOP dan atau Instruksi kerja tiap alat, dan evaluasi.
  4. Reagen dan bahan habis pakai: perencanaan, laporan stok (catatan penerimaan dan pemakaian), penyimpanan, MoU dengan rekanan, uji kualitas reagen, dan evaluasi.
  5. Teknis pemeriksaan (SOP dan atau instruksi kerja): proses pendaftaran/ penerimaan spesimen, pengambilan spesimen, transportasi spesimen, pengolahan spesimen, pemeriksaan spesimen/prinsip kerja, penyimpanan spesimen, pemusnahan spesimen, sistem rujukan, dan evaluasi.
  6. Hasil pemeriksaan: jadwal pemeriksaan dan waktu selesai (TAT), validasi hasil, pelaporan (hard copy/fax/telp/elektronik), kesalahan hasil (salah identitas pasien, salah spesimen, salah pelaporan, salah memberikan hasil), dan evaluasi.
  7. Keamanan dan keselamatan kerja: lingkungan (penanganan limbah), petugas (Alat Pelindung Diri/APD, tusukan benda tajam,tumpahan bahan berbahaya, vaksinasi, asuransi kesehatan), konsumen/pasien (kecelakaan dan komplikasi pengambilan spesimen), kedaruratan (APAR, arah evakuasi, P3K), dan evaluasi.
  8. Kepuasan pelanggan (metodologi, evaluasi).

 

C. Indikator Output:

  1. Beban kerja: Jumlah kunjungan baru (rerata)/bulan, jumlah kunjungan lama (rerata)/bulan, jumlah pemeriksaan (rerata)/bulan
  2. Hasil pemantapan mutu.
  3. Kompetensi petugas.
  4. Peralatan terkalibrasi dan supply reagen terjamin.
  5. Tehnis Pemeriksaan (sesuai dengan GLP/WHO/Inter).
  6. Hasil pemeriksaan : Waktu tunggu (TAT) tiap parameter, validasi hasil, Kesalahan hasil (salah identitas, salah spesimen, salah pelaporan, salah memberikan hasil / salah orang).
  7. Keamanan dan keselamatan kerja ( angka kejadian tusukan benda tajam, angka kejadian tumpahan bahan berbahaya, angka kecelakaan pasien, angka komplikasi akibat pengambilan spesimen).
  8. Kepuasan pelanggan (angka komplain/keluhan, angka penyelesaian komplain).

 

Semoga bermanfaat.

Diambil dari Balitbangkes Kemenkes 2012

 

2 Responses

Leave a Reply