Medical Check Up (MCU) atau pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu layanan rumah sakit yang diberikan kepada pelanggannya baik itu pribadi maupun perusahaan. Pelayanan MCU di rumah sakit tempat saya bekerja sebagian besar berasal dari perusahaan, karena Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memang mengharuskan tiap perusahaan melakukan MCU untuk karyawannya setiap satu tahun sekali. Hal ini diatur di Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Ada 3 macam MCU yang dilaksanakan oleh perusahaan:
- MCU sebelum kerja: pemeriksaan kesehatan sebelum tenaga kerja diterima untuk melakukan pekerjaan. Tujuannya agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja lain-lainnya yang dapat dijamin.
- MCU berkala: pemeriksaan kesehatan pada waktu-waktu tertentu, biasanya setahun sekali, terhadap tenaga kerja. Tujuannya untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.
- MCU khusus: MCU yang bertujuan untuk menilai adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu. Contohnya: tenaga kerja yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 minggu, tenaga kerja yang berusia diatas 40 (empat puluh) tahun atau tenaga kerja wanita dan tenaga kerja cacat, serta tenaga kerja muda yang melakukan pekerjaan tertentu, dan tenaga kerja yang terdapat dugaan-dugaan tertentu mengenai gangguan-gangguan kesehatannya perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai dengan kebutuhan.
Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per/Men/02/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, MCU sebelum kerja dan berkala terdiri dari pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu. Pemeriksaan fisik lengkap meliputi anamnesis (wawancara) dan pemeriksaan fisik secara umum oleh dokter. Rontgen paru tidak wajib, diminta hanya jika diperlukan.
Tidak ada aturan baku tentang pemeriksaan laboratorium pada MCU. Hal ini sangat tergantung pada permintaan dari perusahaan dengan acuan jenis MCU, jenis pekerjaan, risiko pekerjaan, dan kondisi keuangan perusahaan. Macam pemeriksaan laboratorium pada MCU sebelum kerja berbeda dengan MCU berkala. Contohnya MCU penerimaan pegawai di salah satu perusahaan di Malang hanya meminta pemeriksaan darah lengkap (DL), urin lengkap (UL), dan tes narkoba, berbeda dengan MCU , sedangkan MCU berkala perusahaan tersebut meliputi pemeriksaan DL, UL, fungsi ginjal, fungsi hati, dan tes narkoba.
Jenis dan risiko pekerjaan juga mempengaruhi macam pemeriksaan laboratorium. Contohnya pada MCU dosen untuk pengurusan NIDN di salah satu universitas di Malang. Dosen merupakan salah satu jenis pekerjaan dengan risiko yang rendah, jadi pemeriksaan laboratorium yang diminta hanya meliputi DL, UL, dan tes narkoba. Coba dibandingkan dengan MCU salah satu perusahaan air minum di Malang, dimana pemeriksaan laboratorium untuk tenaga kerja produksinya cukup banyak meliputi DL, UL, fungsi hati, fungsi ginjal, dan feces lengkap (FL).
Pemeriksaan laboratorium pada MCU khusus tergantung pada kelompok tenaga kerja yang bersangkutan. Terdapat pemeriksaan laboratorium yang spesifik dimintakan oleh perusahaan diluar pemeriksaan laboratorium rutin. Contohnya pada tenaga kerja bagian produksi di salah satu perusahaan makanan, ditambahkan pemeriksaan FL dan tes widal bertujuan untuk mencegah dan mengidentifikasi penyakit yang bisa ditularkan secara fecal-oral. Contoh lain pemeriksaan laboratorium pada kelompok direksi salah satu bank swasta dengan usia di atas 50 tahun, ditambahkan pemeriksaan Hs-CRP dan ApoB untuk identifikasi faktor risiko penyakit jantung koroner. Pada tenaga kerja dengan kebisingan tinggi contohnya pada tenaga kerja yang mengoperasikan alat berat, selain pemeriksaan laboratorium, juga ditambahkan pemeriksaan audiometri untuk mengetahui apakah ada penurunan ketajaman pendengaran.
Tes narkoba termasuk salah satu pemeriksaan laboratorium dalam MCU sebelum kerja. Pada umumnya dilakukan saat perekrutan tenaga kerja sebelum pekerja yang bersangkutan bekerja di perusahaannya atau pada penerimaan mahasiswa baru, yakni biasa dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan. Hal ini terkait dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja. Lebih detail tentang tes narkoba akan saya bahas di tulisan selanjutnya.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja
KOMENTAR TERBARU