Pemeriksaan Laboratorium dalam Pemantauan Diabetes Mellitus (PERKENI 2019)

, , Leave a comment

Saat ini prevalensi diabetes mellitus (DM) di Indonesia semakin meningkat menjadi 10,9%, yang menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke 6 dalam jumlah penderita DM yang mencapai 10,3 juta. Diperkirakan masih
banyak (sekitar 50%) penyandang diabetes yang belum terdiagnosis di Indonesia. Selain itu hanya dua pertiga saja dari yang terdiagnosis yang menjalani pengobatan, baik non farmakologis maupun farmakologis. Dari yang menjalani pengobatan tersebut hanya sepertiganya saja yang terkendali dengan baik. Berikut beberapa pemeriksaan laboratorium yang digunakan dalam pemantauan tatalaksana DM sesuai dengan pedoman PERKENI 2019.
 

Pemeriksaan Kadar Glukosa Darah

Tujuan:

  • Mengetahui apakah sasaran terapi telah tercapai
  • Melakukan penyesuaian dosis obat, bila belum
    tercapai sasaran terapi.

 

Waktu:

  • saat puasa,
  • 1 atau 2 jam setelah makan,
  • secara acak berkala sesuai dengan kebutuhan

 

Frekuensi: setidaknya satu bulan sekali.

 

Pemeriksaan HbA1c

Pemeriksaan hemoglobin terglikosilasi yang digunakan untuk menilai efek perubahan terapi dari perkiraan kadar glukosa darah 8 – 12 minggu sebelumnya.

Waktu: setiap 3 bulan (untuk melihat hasil terapi dan rencana perubahan terapi).

Frekuensi: paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun (Pada pasien yang telah mencapai sasaran terapi
disertai kendali glikemik yang stabil)

Keterbatasan: tidak dapat dipergunakan untuk evaluasi pada kondisi seperti

  • anemia,
  • hemoglobinopati,
  • riwayat transfusi darah 2 – 3 bulan terakhir,
  • keadaan lain yang memengaruhi umur eritrosit
  • gangguan fungsi ginjal

 

Contoh hasil pemeriksaan HbA1c pada pasien thalassemia beta dan HbE disease. Hasil HbA1c rendah palsu (0%), karena tingginya kadar Hb Varian (81,8%).

 

Pemeriksaan glycated albumin (GA) 

Pemeriksaan GA merupakan indeks kontrol glikemik jangka pendek (15-20 hari) yang tidak dipengaruhi oleh gangguan metabolisme hemoglobin dan  masa hidup eritrosit seperti HbA1c..

Keterbatasan: dipengaruhi oleh beberapa kondisi seperti

  • sindroma nefrotik,
  • pengobatan steroid,
  • obesitas berat 
  • gangguan fungsi tiroid

 

Pemantauan Glukosa Darah Mandiri (PGDM)

PGDM atau self monitoring blood glucose (SMBG) dapat dilakukan dengan menggunakan alat pengukur kadar glukosa darah dengan menggunakan reagen kering yang sederhana dan mudah dipakai. Alat tersebut harus dikalibrasi dan prosedur pemeriksaan harus dilakukan sesuai standar untuk memastikan hasil glukosa darah valid dan reliabel. PGDM dianjurkan bagi pasien dengan pengobatan suntik insulin beberapa kali perhari atau pada pengguna obat pemacu sekresi insulin.

Contoh alat PGDM yang tersedia larutan kontrolnya

Waktu:

  • sebelum makan
  • 2 jam sesudah makan
  • menjelang waktu tidur (untuk menilai risiko hipoglikemia)
  • di antara siklus tidur (untuk menilai adanya hipoglikemia nokturnal yang kadang tanpa gejala)
  • ketika mengalami gejala hipoglikemia
Prosedur pemantauan glukosa darah mandiri (PERKENI 2019)

 

PDGM dianjurkan pada :

  • Penyandang DM yang direncanakan mendapat terapi insulin
  • Penyandang DM dengan terapi insulin dengan keadaan sebagai berikut :
    1. Pasien dengan HbA1c yang tidak mencapai target setelah terapi
    2. Wanita yang merencanakan kehamilan
    3. Wanita hamil dengan hiperglikemia
    4. Kejadian hipoglikemia berulang

 

Semoga bermanfaat

Sumber:

PERKENI. 2019. Pedoman Pengelolaan dan Pencegahan Diabetes Mellitus Tipe 2 Dewasa di Indonesia

 

Leave a Reply