Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020, para pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut: Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas…

KOMENTAR TERBARU