Pemantapan Mutu Eksternal adalah kegiatan yang diselenggarakan secara periodik oleh pihak lain di luar laboratorium yang bersangkutan untuk memantau dan menilai penampilan suatu laboratorium dalam bidang pemeriksaan tertentu.
Penyelenggaraan kegiatan Pemantapan Mutu Eksternal (PME) dilaksanakan oleh pihak pemerintah atau swasta. Setiap Laboratorium Kesehatan wajib mengikuti Pemantapan Mutu Eksternal yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pihak ketiga secara teratur dan periodik meliputi semua bidang pemeriksaan laboratorium.
- Pemerintah: oleh BBLK
- Organisasi profesi: PKEL oleh PDS Patklin
- Pihak ketiga yang lain: LPMLKI
PME dapat menunjukkan performance (penampilan/ proficiency) laboratorium yang bersangkutan dalam bidang pemeriksaan yang ditentukan. Dalam pengerjaannya, bahan PME tidak boleh diperlakukan secara khusus, harus dilaksanakan oleh petugas yang biasa melakukan pemeriksaan tersebut serta menggunakan peralatan/ reagen/ metode yang biasa digunakan.
Beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai persiapan mengikuti PME adalah:
- Mencari informasi tentang PME, bisa melalui website resmi PME masing-masing penyelenggara, brosur dan surat undangan yang dikirim pihak penyelenggara ke manajemen RS, atau pesan whatsapp yang biasa dibroadcast di grup profesi.
- Menentukan dan memilih parameter pemeriksaan yang sesuai
- Melakukan pemantapan mutu internal secara rutin, baik itu kalibrasi alat dan quality control, secara rutin.
Setiap nilai yang diterima dari penyelenggara dicatat dan dievaluasi untuk mencari penyebab-penyebab dan mengambil langkah-langkah perbaikan. Hasil PME kadangkala kurang memiliki manfaat karena sebab berikut ini:
- hanya untuk memenuhi persyaratan akreditasi
- melaksanakan tidak jujur, nilai yang dikirimkan bukan hasil pemeriksaan sendiri tapi dari laboratorium lain
- tidak melakukan tindak lanjut dari umpan balik yang telah dikirimkan oleh penyelenggara PME.
Semoga bermanfaat.
Sumber:
Good Laboratory Practice
Leave a Reply