Covid-19
Ketentuan dan Syarat Perjalanan Dalam Negeri (dengan Tambahan Rapid Antigen per 20 Desember 2020)
Sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 3 Tahun 2020, para pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan sebagai berikut: 1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku; 2. Untuk